Jakarta (12/2/16) –
Kemenristekdikti memperbaharui dan meningkatkan proses layanan
administrasi sistem izin pendirian atau perubahan bentuk Perguruan
Tinggi (PT), serta pembukaan program studi secara digital atau online
sejak Januari 2016.
Hal ini dilakukan Kemenristekdikti
sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang
pendidikan tinggi, dan dalam rangka peningkatan pelayanan kelembagaan di
bidang pendidikan tinggi.
Sebelumnya, untuk pendirian perguruan
tinggi baru, harus mengantar dokumen proposalnya langsung ke
kemenristekdikti, karena prosesnya manual jadi tidak bisa dikirim
menggunakan paket, demikian yang dituturkan Dirjen Kelembagaan
Iptekdikti Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo pada acara coffee morning
di gedung D, lantai 2 kemenristekdikti, Senayan. Beliau menambahkan,
“Banyak protes yang disampaikan ke kementerian di tahun 2014, sehingga
kementerian berupaya untuk membuat proses perizinan lebih cepat
menggunakan sistim online silemkerma”.
Dengan sistem online SILEMKERMA (sistem
layanan direktorat pengembangan kelembagaan perguruan tinggi) proses
layanan administrasi izin pendirian atau perubahan bentuk Perguruan
Tinggi (PT), serta pembukaan program studi ini dapat memperingkas
tahapan proses evaluasi pendirian atau perubahan bentuk perguruan
tinggi, serta pembukaan program studi baru.
Tahapan tersebut antara lain: (1) tahap
verifikasi dokumen usulan, (2) tahap evaluasi dokumen (desk evaluation),
dan (3) tahap validasi dengan instrumen terintegrasi bersama BAN-PT.
Penggunaan instrumen terintegrasi ini ditujukan untuk mempercepat waktu
penilaian
Sebelum UU 12 tahun 2012 diberlakukan,
pengusul yang telah mendapat izin pendirian dan perubahan bentuk
perguruan tinggi maupun pembukaan program studi yang telah diterbitkan
oleh Kemendikbud pada saat itu, setelah memenuhi persyaratan berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dalam waktu tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam surat keputusan izin, perguruan tinggi wajib meminta
akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Namun sesuai dengan ketentuan baru yaitu
UU 12 tahun 2012 tersebut, maka di tahun 2015 izin pendirian atau
perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi akan
diterbitkan Kemenristekdikti apabila proposal usulan dimaksud telah
memenuhi syarat minimum akreditasi institusi dan/atau prodi sebagaimana
ditetapkan oleh BAN-PT.
Sementara itu, ketua BAN PT Mansyur
Ramli mengatakan, untuk pemberian ijin prodi baru, BAN PT melakukan
penilaian terhadap kesiapan untuk memenuhi kriteria akreditasi, dengan
menggunakan 9 kriterianya. (FRL/BKKP)
sumber : www.dikti.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar